SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 Desember 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo terus melakukan sejumlah persiapan.
Salah satunya menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014, tentang Pilkades di 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2020. Sosialisai dilakukan secara virtual, Jumat (4/12).
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Sosialisasi ini dilaksanakan di Command of Operational Center (CoC) Kabupaten Sidoarjo, dengan mendatangkan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs Zain Afif, M.Si. Peserta sosialisasi 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Dan juga diikuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan.
Pada kesempatan itu, Zain Afif menegaskan bahwa dalam tahapan pilkades ini, sangat berpotensi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan dimaksud dengan pengukuran suhu tubuh bagi unsur pelaksana pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Alat pelindung diri dengan masker dan face shield, alat cuci tangan dan sabun, tidak melakukan kontak fisik, dan social distancing.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
“Para calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang akan sulit untuk menjaga jarak,” jelasnya.
"Sanksi dalam pelangaran protokol kesehatan ini, teguran lisan, teguran tertulis I kepada calon kepala desa oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa, teguran II kepada calon kepala desa oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan, hingga diskualifikasi kepada calon kepala desa," urainya.
Masih menurut Zain Afif, bahwasannya Tim Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades serentak ini.
Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, juga menjelaskan jika calon pilkades ada yang terpapar Covid-19, tidak diizinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menyediakan bilik khusus. Untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi,” jelasnya.
“Untuk panitia pelaksana juga dilakukan rapid test, 10 hari menjelang hari pelaksanaan pilkades. Kalau dilaksanakan sekarang, pada waktu pelaksanaan sudah lewat waktu isolasi,” pungkas Probo. (sta/ns)
Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News