Operasi Cipkon Sebulan, Polres Ngawi ungkap 10 Kasus dan 13 Tersangka

Operasi Cipkon Sebulan, Polres Ngawi ungkap 10 Kasus dan 13 Tersangka Polres Ngawi saat menggelar rilis pers.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Selama sebulan, jajaran menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dalam operasi cipkon tersebut, jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dari berbagai jenis tindak kriminal dengan mengamankan 13 tersangka.

Dalam konferensi pers pada Senin (7/12), Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengaku bahwa dari berbagai kasus tindak kejahatan tersebut, yang menjadi perhatiannya yakni keberhasilan dari Satreskrim mengungkap aksi penjambretan di beberapa wilayah dan sempat meresahkan warga.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

"Dari Satreskrim berhasil mengamankan satu tersangka pelaku penjambretan dengan 34 TKP. Dan pelaku sendiri merupakan warga dari luar wilayah Ngawi," jelas AKBP I Wayan Winaya di depan awak media.

Tersangka adalah Eko Purnomo alias Petruk (46), warga Desa Piro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

Pelaku mengintai korbannya yang seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor. Yang menjadi incaran dari aksi kejahatannya tersebut yaitu kalung emas yang dipakai oleh korban yang telah diincar sebelumnya.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

"Jadi, yang menjadi sasaran pelaku ini seorang wanita yang memakai perhiasan kalung dan mengendarai sepeda motor," terang I Wayan.

Dari pengakuan tersangka, bahwa pelaku telah menjalankan aksinya dan berhasil kabur di 34 lokasi. Sedangkan untuk korban yang melaporkan atas tindak kejahatan yang dialaminya hanya 15 orang.

"Memang tidak semua korban melaporkan ke kantor polisi namun dari keterangan pelaku dan setelah kita cek memang ada 34 TKP. Dan pelaku penjambretan lintas provinsi tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (nal/ian)

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO