PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Sebanyak 35 becak motor (bentor) di Kota Probolinggo, Jumat (6/2) terjaring Operasi Ketertiban terhadap keberadaan Bentor yang digelar oleh Jajaran Sat Lantas Polres Probolinggo bersama Sat Pol PP dan Dishub Pemkot Probolinggo disepanjang jalan protokol Kota Probolinggo.
Bentor yang terjaring tersebut ditindak tegas dan disita oleh Petugas kepolisian selanjutnya bentor tersebut dipotong.
Baca Juga: Viral, Bentor di Jombang Terjebak Jalan Cor Basah
Terkait dengan giat Razia ketertiban Bentor tersebut, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Mellysa mengatakan, gelar razia penertiban bentor dilaksanakan sejak Kamis (5/2) lalu. Razia penertiban terhadap keberadaan bentor ini berdasarkan Intruksi Walikota Probolinggo nomor:188.55/1/INST/425.012/2015 tentang Penertiban Becak Motor/Mesin di Wilayah Kota Probolinggo.
Mengingat sesuai dengan UU Nomor;22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan Junto Peraturan Pemerintah Nomor:55 tahun 2012 tentang kendaraan, Becak Motor, Becak Mesin bukan merupakan jenis kendaraan dan tidak masuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.
Dengan tidak dimasukkannya becak motor dalam klasifikasi kendaraan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keberadaan becak motor/mesin di wilayah Kota Probolinggo saat ini tidak memiliki izin sebagaimana izin yang diberikan kepada angkutan penumpang umum lainnya termasuk kepada becak biasa/kayuh.
Baca Juga: Lawan Arus, Pengendara Bentor di Tanggulangin Sidoarjo Tewas Tertabrak Motor
Lebih jauh, AKP Mellysa menjelaskan, gelar Operasi bentor pada Kamis (5/2) lalu telah menertibkan 11 bentor dan disita dibawa ke Mapolres kemudian oleh petugas bentor dipotong biar tidak bisa dipergunakan lagi serta menimbulkan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News