TUBAN (BangsaOnline) - Gara-gara dilarang beroperasi oleh petugas kepolisian, ratusan pemilik kendaraan becak bermotor (bentor) asal Kecamatan Palang, Tuban menggruduk Mapolsek setempat, Rabu (11/3).
Para bentor datang ke mapolsek karena memprotes pihak kepolisian yang sempat melarang bentor untuk beroperasi. Bahkan, juga dilarang melintas disepanjang jalan raya Palang, Tuban.
Baca Juga: Viral, Bentor di Jombang Terjebak Jalan Cor Basah
“Kita kesini untuk melakukan protes, dan menanyakan kepada polisi yang melarang Bentor beroperasi,” kata Darsum, salah satu pemilik Bentor ketiia ditemui BangsaOnline.com di halaman Mapolsek Palang.
Menurutnya, polisi jangan sampai melarang beroperasi, sebab bentor yang dimilikinya adalah bagaikan sawah dan ladang yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari. Darsum mengatakan bahwa bentor tersebut hanya untuk mengangkut ikan dan barang sekitar Kecamatan Palang.
“Kalau bentor dilarang beroperasi, terus anak isteri saya mau makan apa? Wong kendaraan ini satu-satunya sumber nafkah saya,” keluhnya.
Baca Juga: Lawan Arus, Pengendara Bentor di Tanggulangin Sidoarjo Tewas Tertabrak Motor
Senada dikeluhkan pemilik bentor lain, Syukur. Ia berharap agar polisi memberikan ijin agar bentor bisa beroperasi. Karena menurutnya, kendaraan beroda tiga itu merupakan sumber nafakah untuk menghidupi keluarganya.
“Kami berharap polisi memberikan ijin agar bentor ini bisa beroperasi lagi,” tandasnya.
Sementara itu, ketika para bentor melakukan aksi protes dan berunjuk rasa, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dermawan datang untuk menemui ratusan penarik bentor tersebut. Dihadapan ratusan pemilik bentor, Guruh mengatakan bahwa bentor boleh beroperasi asalkan ada kelengkapan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, yang mengendarai bentor harus memakai helm dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Ngebut, Bentor Tabrak Rombongan Peziarah dan Motor Parkir di Depan Kompleks Makam Sunan Ampel
“Boleh beroperasi, tapi saya harap aturan-aturan itu harus dipatuhi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News