KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan

KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu. KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster.

Kini, KPPU menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 24 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi

Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 17 dan 3, dan terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Indonesia.

"Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut, meliputi upaya praktik monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri," katanya, Selasa (8/12/2020).

Ia menerangkan, proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal 2 alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan pemberkasan dan kemudian pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Baca Juga: Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket

"Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal," pungkasnya. (diy/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO