Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023

Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023 Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno, saat presentasi. Foto: DIYAH NISA/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () atau Kanwil IV menggelar Forum Jurnalis dengan mengulas 2 isu terbaru yang ditangani pada awal tahun ini, di antaranya harmonisasi tarif PDAM dan AC mobil yang melibatkan 2 produsen, yakni Denso dan Sanden sebagai terlapor.

Terkait PDAM , Kepala Kanwil IV , Dendy R Sutrisno, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penantauan hingga tiga bulan ke depan. Ini dilakukan agar hal tersebut tidak memberatkan warga.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Kemarin saat kita berkomunikasi, kita memberikan beberapa saran, di antaranya memberi apresiasi kepada pengguna, misalnya bagi pelanggan yang loyal. Juga meningkatkan kenyamanan pelanggan, jangan sampai mereka merasa sia-sia bayar dengan kenaikan tarif," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Dendy, menegaskan Kanwil IV memberi dorongan untuk inovasi terbaik. Tidak hanya untuk infrastruktur. tetapi juga bagaimana pelanggan merasa tidak memberatkan dengan kenaikan tarif itu.

"Memang ada kaitannya, kenaikan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi pelanggan tidak melihat hal itu. Minimal seperti PLN. Kalau ada trouble, jam berapapun langsung datang," tuturnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sementara soal pemdingin AC kendaraan ini masih berjalan. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan pembagian wilayah pemasaran.

“Intinya pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.

"Ini masih jalan kita tunggu pada 24 Januari nanti seperti apa. Apakah terlapor mengakui dan memilih perubahan perilaku atau seperti apa nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya," pungkasnya. (diy/mar)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO