SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai gelaran KTT G20, salah satu fokus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke depan adalah menjamin transformasi digital pelaku usaha, khususnya UMKM yang bergerak di pasar digital.
Ketua KPPU, Afif Hasbullah, mengatakan langkah itu untuk menyikapi masifnya perkembangan e-commerce, sebagai sarana penjualan dan pembelian oleh masyarakat.
Baca Juga: Blusukan ke Kelurahan Balowerti, Bunda Fey Sebut Programnya Dongkrak Potensi Kuliner Lokal
"Sekalipun aturan ada, namun kurang mendukung karena UU yang dipakai UU tahun 1999. Bahkan aturan antara konvesional dan pasar digital sama," katanya, Kamis (24/11).
Menurutnya, pasar digital, termasuk aplikasi, rentan terhadap penyalahgunaan data secara tidak bertanggung jawab. "Jangan sampai terjadi (penyalahgunaan data) akibat penyalahgunaan posisi digital," ujarnya.
"Potensi kedua, mungkin punya toko bersaing dengan UMKM, bagaimana supaya setara dan itu tetap dijamin oleh pemilik platform. Jangan sampai punya dia aja yang muncul. Ketiga, terkait jaminan tidak melakukan diskriminasi dengan memberikan syarat-syarat yang berat. Ini yang perlu kita waspadai," jelasnya.
Baca Juga: Buruan Cek, ini Lowongan Kerja Surabaya Update 2024
Untuk itu, KPPU akan intens melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM. "Jangan sampai keuntungan hanya pada pemilik saja. Dan jangan sampai ada upaya menyingkirkan pesaing, misal jual rugi. Atau dengan cara tying (ada syarat pembelian produk)," imbuhnya.
Menurutnya, pengawasan e-commerce ini sangat penting karena aplikasi tersebut mewadahi banyak toko.
"Pasar digital saat ini tidak terelakkan. Terkait penegakan hukum lainnya tetap kita lakukan yang menjadi tugas KPPU," pungkasnya. (diy/rev)
Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News