PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Di tengah masa pandemi Covid-19, DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna secara virtual. Dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi di DPRD menyetujui adanya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Rancangan Perda tentang pencabutan 9 Perda agar segera ditetapkan sebagai Perda Kota Probolinggo. Seperti F-PKB, PKS-Demokrat, F-PDIP, F-Golkar, F-NasDem, dan F-PPP.
“Dengan adanya perubahan badan hukum PDAM, kita berharap pelayanannya semakin ditingkatkan,” ujar juru bicara Fraksi PKS-Demokrat, Sri Wahyuningsih, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Menurut dia, PDAM tak harus meningkatkan pelayanannya, namun juga harus mencari pendapatan lainnya. Seperti dengan membuat produk air kemasan.
Sementara Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Eko Purwanto, juga menyatakan setuju dua raperda itu ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Eko mengatakan, persetujuan itu berdasarkan hasil analisa dan kajian yang dilakukan F-PKB.
Meski F-PKB menyetujui, namun tetap memberikan rekomendasi. Karena mengingat perda dan aturan hukum akan diimplementasikan dan DPRD sebagai fungsi mengawasi.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
“Dewan itu merupakan pihak yang berperan penting dalam pembuatan perda,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengapresiasi terhadap kerja sama legislatif dan eksekutif dalam pembentukan perda tersebut.
“Karena proses pembentukan raperda tersebut, tentu melibatkan peran serta masyarakat,” tandasnya. (prb1/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News