Ilustrasi. (wikimedia.org)
Trem ini nantinya memiliki 29 titik pemberhentian atau halte. Jarak tiap halte antara 1,5 km -2 km. Trem berisi dua gembong dengan kemampuan muat sebanyak 200 orang. Gerbong trem akan didatangkan dari luar negeri. Untuk bahan bakar, sudah disepakati bahwa trem akan menggunakan teknologi batere. Dengan teknologi tersebut, trem dapat melaju rata-rata 30 km/jam.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mendukung pembangunan trem. Sebab, proyek ini akan didanai oleh APBN sebesar Rp 11 triliun. Dengan berlanjutnya proyek AMC ini, maka proyek tol tengah kota ditiadakan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tahun 2012-2023, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) secara substansi setuju atas materi didalam raperda RTRW ini.
Salah satu materi dalam raperda ini adalah penghapusan proyek tol tengah kota. Pasal ini diganti dengan jalan bebas hambatan. Jalan bebas hambatan ini, oleh Pemkot Surabaya diterjemahkan melalui proyek AMC yang berupa trem dan monorel. Dalam surat persetujuan itu, Kemen PU meminta pada pemerintah daerah untuk dapat segera menetapkannya sebagai peraturan daerah (perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan substansi tersebut merujuk dari surat wali kota Surabaya Nomor 180/4358/437.1.2/2012 perihal Permohonan Persetujuan Subatansi terhadap RTRW Surabaya. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012. Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subatansi dari Menteri PU.
Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah.
“Karena sudah ada proyek AMC dan itu sudah ada perdanya, maka tol tengah kota sudah tidak berlaku,” ujar politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




