BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pria bernama Agus Trisulamik (52) tersebut harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membuka praktik aborsi di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Aksi ini bahkan telah dilakukan Agus sejak tahun 2003 lalu, atau sudah berjalan sekitar 17 tahun.
Aksi kejahatan yang dilakukan Agus Trisulamik (AT) terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Setelah disetubuhi, korban berbadan dua hingga akhirnya pelaku persetubuhan oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56) mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktik Agus.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Ternyata saat itu pelaku meminta korban persetubuhan untuk mengaborsi kandungannya dengan mengantarkannya ke tempat praktik tersangka AT," terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).
Setelah diselidiki, ditemukan sejumlah barang bukti di tempat praktik Agus Trisulamik, sehingga aparat berhasil membongkar praktik terlarang yang dilakukannya. Barang bukti tersebut di antaranya sediaan medis berupa obat-obatan dan alat medis berupa spekulum yang biasa digunakan untuk membuka organ kewanitaan.
"Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar pelaku utama praktik aborsi ini," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sekali melakukan praktik aborsi, Agus memasang tarif mulai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000. Biasanya yang datang untuk menyewa jasanya adalah pasangan muda-mudi yang tidak menghendaki kehamilan.
"Tarifnya antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Saat ini kami sedang menyelidiki sudah ada berapa orang yang menggunakan jasa pelaku untuk melakukan aborsi," ujarnya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Dalam melancarkan aksinya, Agus dibantu seorang oknum aparat yang menunjukkan lokasi praktik kepada calon pengguna jasa.
"Tersangkanya ada empat orang. Di antaranya oknum PNS Dishub dan korban persetubuhan yang kemudian hamil. Lalu tersangka utama oknum PNS Dinkes pelaku aborsi. Kemudian oknum yang membantu melancarkan aksi praktik aborsi juga ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pelaku utama aksi aborsi ini dijerat dengan Pasal 194 junto 75 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/zar)
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News