Buka Praktik Aborsi Selama 17 Tahun, Oknum PNS Dinkes Diamankan Polisi

Buka Praktik Aborsi Selama 17 Tahun, Oknum PNS Dinkes Diamankan Polisi Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pria bernama Agus Trisulamik (52) tersebut harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membuka praktik aborsi di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Aksi ini bahkan telah dilakukan Agus sejak tahun 2003 lalu, atau sudah berjalan sekitar 17 tahun.

Aksi kejahatan yang dilakukan Agus Trisulamik (AT) terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Setelah disetubuhi, korban berbadan dua hingga akhirnya pelaku persetubuhan oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56) mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktik Agus.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Ternyata saat itu pelaku meminta korban persetubuhan untuk mengaborsi kandungannya dengan mengantarkannya ke tempat praktik tersangka AT," terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).

Setelah diselidiki, ditemukan sejumlah barang bukti di tempat praktik Agus Trisulamik, sehingga aparat berhasil membongkar praktik terlarang yang dilakukannya. Barang bukti tersebut di antaranya sediaan medis berupa obat-obatan dan alat medis berupa spekulum yang biasa digunakan untuk membuka organ kewanitaan.

"Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar pelaku utama praktik aborsi ini," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Sekali melakukan praktik aborsi, Agus memasang tarif mulai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000. Biasanya yang datang untuk menyewa jasanya adalah pasangan muda-mudi yang tidak menghendaki kehamilan.

"Tarifnya antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Saat ini kami sedang menyelidiki sudah ada berapa orang yang menggunakan jasa pelaku untuk melakukan aborsi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Dalam melancarkan aksinya, Agus dibantu seorang oknum aparat yang menunjukkan lokasi praktik kepada calon pengguna jasa.

"Tersangkanya ada empat orang. Di antaranya oknum PNS Dishub dan korban persetubuhan yang kemudian hamil. Lalu tersangka utama oknum PNS Dinkes pelaku aborsi. Kemudian oknum yang membantu melancarkan aksi praktik aborsi juga ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Pelaku utama aksi aborsi ini dijerat dengan Pasal 194 junto 75 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/zar)

Baca Juga: Viral Video Porno Sejoli Gegerkan Warga Blitar, Diduga Sengaja Disebar Pemerannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO