BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) mendominasi di wilayah hukum Polres Blitar. Dalam rilis akhir tahun yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, selama tahun 2020 ada 16 kasus persetubuhan berhasil diungkap. Disusul pencabulan sebanyak 6 kasus, pembunuhan bayi 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus, dan aborsi 1 kasus.
"Kasus kekerasan perempuan dan anak ini masuk dalam kasus kriminal menonjol selama tahun 2020. Baik itu kasus persetubuhan, pencabulan, KDRT, hingga pembunuhan dan aborsi," ujar Fanani, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Dia mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini rata-rata menimpa anak di bawah umur dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang sudah mengenal dan mengetahui kebiasaan korbannya.
"Pandemi Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, utamanya kasus persetubuhan dan pencabulan. Karena di masa pandemi ini banyak kegiatan dilakukan dari rumah sehingga akhirnya para pelaku yang mungkin bosan dengan situasi ini melampiaskan nafsunya dengan melakukan aksi kekerasan seksual," terangnya.
Seperti kasus menonjol yang baru saja diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar, yaitu persetubuhan seorang oknum PNS terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur. Aksi persetubuhan itu kemudian mengembang ke kasus aborsi, karena korban berbadan dua usai disetubuhi.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Pelaku aborsi juga seorang oknum PNS di dinas kesehatan bernama Agus Trisulamik (52). Ia membuka praktik aborsi di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Aksi ini bahkan telah dilakukan Agus sejak tahun 2003 lalu, atau sudah berjalan sekitar 17 tahun.
Aksi kejahatan yang dilakukan Agus terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Setelah disetubuhi, korban hamil. Panik dengan hal itu, akhirnya pelaku persetubuhan oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56) mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktik Agus.
"Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Ternyata saat itu pelaku meminta korban persetubuhan untuk mengaborsi kandungannya dengan mengantarkannya ke tempat praktek tersangka AT," pungkas Fanani. (ina/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News