PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum rampungnya pembangunan proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Beji hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2020, menjadi perhatian Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron.
Orang nomor dua di Kabupaten Pasuruan tersebut dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak ke dua lokasi proyek untuk mengetahui langsung penyebab tak rampungnya proyek strategis nasional tersebut.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Hal itu disampaikannya kepada BANGSAONLINE.com usai acara penyerahan bantuan masker di Kantor PCNU Beujeng, Kecamatan Beji, Rabu (6/1/21).
Pejabat yang akrab disapa Gus Mujib ini sudah meminta kepada inspektorat untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui penyebab tak rampungnya proyek.
"Kita sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi apa kendala yang dihadapi di proyek tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ia menambahkan, tak rampungnya proyek miliaran rupiah dari DAK pusat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) hingga batas waktu kontrak tersebut menyebabkan program penyediaan air minum bagi ribuan masyarakat di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Beji juga tertunda. "Rencana sidak ada, tunggu saja waktunya," tegasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui KPPN di Malang berdasarkan usulan Pemkab Pasuruan.
Lantaran belum rampung, Pemkab Pasuruan sudah mengajukan permohonan agar sisa anggaran tidak ditarik dan dikembalikan ke pusat. Sehingga, anggaran tersebut bisa dipergunakan lagi untuk melanjutkan proyek strategis pada tahun 2021 dan penyedian air minum bagi masyarakat bisa terpenuhi.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Ditemui terpisah, PPKom Proyek SPAM Rembang dan Beji Arif menjelaskan bahwa dua proyek tersebut masih tetap berjalan. Kata Arif, rekanan telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut sebelum akhir Januari 2021 ini.
"Kita sudah menyarankan untuk dilakukan penambahkan pekerja dan alat berat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Diketahui, DPKP juga sudah memberikan sanksi berupa denda kepada dua kontraktor atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaan. Apabila lebih dari 50 hari setelah batas kontrak kerja pekerjaan belum juga rampung, maka akan diberlakukan pemutusan kontrak. (bib/par/ian)
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Harap Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Air di Wilayah Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News