KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penggeledahan tiga OPD dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selama tahun 2011-2017.
Melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WA (WhatsApp) pada Kamis (7/1/2021), Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa penyidik KPK telah mengamankan beberapa berkas dokumen penting.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen, terkait dengan kegiatan proyek-proyek pekerjaan, dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Pemkot Batu, kurun waktu tahun 2011-2017," ungkapnya.
Ali Fikri menambahkan, berkaitan dengan penyitaan berkas dokumen tersebut, rencananya Tim Penyidik KPK bakal menganalisisnya.
"Berikutnya, tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud, sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Diberitakan sebelumnya, Rabu (6/1) kemarin KPK menggeledah tiga ruangan, yakni Dinas Pariwisata, DPUPR, dan Dinas Pendidikan yang berlokasi di kompleks Balai Kota Among Tani, Pemerintah Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, No.507, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sementara hari ini (7/1), Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) giliran melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang juga berada di kompleks Balai Kota Among Tani. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News