TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan tidak sependapat jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut proyek gagal bangunan.
"Definisi gagal bangunan kalau berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tersebut, bahwa yang boleh menetapkan kegagalan bangunan adalah tim penilai ahli," kata Ramelan saat jumpa pers di Kantor Dinas PUPR Trenggalek, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan dan menyebut jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut gagal proyek.
"Kalau orang berpendapat itu bebas dan sah-sah saja," kata Ramelan.
Menurut pandangan Ramelan, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo tidak bisa dikatakan proyek gagal bangunan. Sebab, secara fakta jalur tersebut masih bisa digunakan.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan
Selain itu, katanya, kerusakan yang muncul setelah proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dinyatakan selesai juga tidak lebih dari satu persen dari volume fisik yang dikerjakan. Hal ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan di lapangan.
"Itu terjadi kerusakan ringan yang cukup kecil, berkisar tidak lebih dari satu persen (dari volume pekerjaan, red)," ujarnya.
Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab adanya kerusakan jalan tersebut, Ramelan menyebut adanya lalu lalang kendaraan truk muatan AMP, truk muatan tambang, dan truk muatan bahan bangunan, dan juga disebabkan oleh kondisi struktur tanah yang berbeda pada beberapa titik yang rusak.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih dari Kemensos
"Yang AMP itu lewat mana, itu sama tambang di samping UPT itu, kan lewat situ (Lewat Jalur Ngampon-Bendo)," terangnya.
Meski demikian, dirinya mengatakan kendaraan berat bukanlah satu-satunya faktor penyebab rusaknya Jalur Ngampon-Bendo. "Namun, Jalur Ngampon-Bendo seharusnya hanya bisa dilewati oleh kendaraan yang memiliki MST (Muatan Sumbu Terberat) tidak lebih dari 8 ton," tukasnya.
Sekadar informasi, pengerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) bersumber dari APBD Trenggalek Tahun 2020 senilai 12,7 miliar. (man/zar)
Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News