TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terdapat 39 warga terdampak proyek pembangunan Dam Bagong yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah. Penyerahan uang ganti rugi ini disalurkam oleh Pjs Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, di aula gedung Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Trenggalek, pada Rabu (16/10/2024).
Dilansir dari Prokopim Trenggalek, Dyah menyebut semua pihak diharapkan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini utamanya pengadaan tanah proyek pembanguan Dam Bagong.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
“Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong,” ucapnya.
Selain percepatan pelaksanaan pengadaan tanah, ia juga meminta segera dilakukan percepatan pembanguan fisik Bendungan Bagong yang harus didukung oleh semua pihak. Dyah berharap, warga yang telah menerima ganti rugi dapat membelanjakan uangnya pada hal-hal yang sifatnya produktif dalam bentuk produk pangan lokal.
“Sehingga uang tadi bisa digunakan untuk pembelian produktif bukan konsumtif,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Sementara itu, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek, Agus Purwanto, mengatakan proses pengadaan tanah Bendungan Bagong telah mencapai hampir 50 persen. Ia berharap di akhir tahun ini seluruhnya sudah kelar.
“Akhir tahun ini bisa selesai semua, hari ini ada 39 yang sudah dibayarkan uang ganti rugi kerugian, karena yang ada 22 masih dalam proses. Kemarin kita musyawarah dengan masyarakat, sekitar 569 sudah diumumkan berap nilai ganti kerugian. Prose3snya tinggal menunggu masyarakat untuk persetujuan. Bila ini disetujui maka akan dibayarkan oleh LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara),” paparnya. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News