Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara

Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono (pegang mik) saat memimpin rilis pers kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban bersikap tegas terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dengan mengenakan sanksi berupa hukuman penjara. Hal itu dilakukan guna memberi efek jera dan menghindari terjadinya kasus serupa terulang kembali.

Seperti yang dialami tiga warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yaitu NU (38), AA (32), dan N (53). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Awalnya ada 6 orang yang kita periksa sebagai saksi, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat rilis pers di mapolres setempat, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, kapolres kelahiran Ngawi ini mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 212 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa dihukum kurungan penjara.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Mereka diancam hukuman kurungan penjara paling lama satu tahun. Insiden seperti ini sangat berbahaya, karena melanggar protkes Covid-19. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," imbuhnya.

Mantan Kapolres Madiun ini kemudian menceritakan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Berawal saat salah satu tokoh masyarakat Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo berinisial AR, meninggal dunia di RSUD setempat setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena belum ada tim pemulasaraan yang menangani, akhirnya atas persetujuan keluarga, jenazah dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Jadi proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah, dan memandikan," imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan forkopimka setempat, disepakati pemakaman jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19. Namun, saat jenazah akan dimakamkan, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal Satlantas Polres Tuban.

"Sempat terjadi perdebatan antara massa dengan polisi, dan petugas pemulasaraan. Massa meminta secara paksa jenazah untuk diturunkan. Karena kalah jumlah, penurunan jenazah secara paksa tidak bisa dicegah," tutup kapolres. (gun/rev)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO