Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara

Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono (pegang mik) saat memimpin rilis pers kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres bersikap tegas terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dengan mengenakan sanksi berupa hukuman penjara. Hal itu dilakukan guna memberi efek jera dan menghindari terjadinya kasus serupa terulang kembali.

Seperti yang dialami tiga warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten , yaitu NU (38), AA (32), dan N (53). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

"Awalnya ada 6 orang yang kita periksa sebagai saksi, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres , AKBP Ruruh Wicaksono saat rilis pers di mapolres setempat, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, kapolres kelahiran Ngawi ini mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 212 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa dihukum kurungan penjara.

"Mereka diancam hukuman kurungan penjara paling lama satu tahun. Insiden seperti ini sangat berbahaya, karena melanggar protkes Covid-19. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," imbuhnya.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO