KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tren kasus positif virus Covid-19 di Jawa Timur mengalami peningkatan yang siginifikan. Dilansir dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Gubernur Khofifah mengumumkan ada tambahan 4 daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, 11 Januari 2021, Kota Kediri dikelilingi zona merah oleh daerah-daerah yang terdampak Covid-19. Sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang harus diterapkan di Kota Kediri guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Dengan demikian, tercatat total 15 kabupaten atau kota yang diterapkan PPKM menurut Surat Keputusan Gubernur 11 Januari 2021, termasuk Kota Kediri.
“Sejak tanggal 11 Januari lalu hingga tanggal 25 Januari 2021, PPKM Kota Kediri telah diberlakukan. Jadi, ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau,” kata Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Senin (18/1/21).
Menurutnya, pemantauan pembatasan itu dilakukan guna memastikan PPKM di Kota Kediri berjalan efektif. “Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat, bahwa kita harus tetap selalu waspada terhadap Covid-19. Apalagi berdasarkan keputusan Gubernur saat ini Kota Kediri dikelilingi zona merah,” imbuhnya.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Masih menurut Eko, penegakkan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri dengan melakukan operasi yustisi, terutama kepada pengendara.
"Jumat (15/1) lalu, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri, telah menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat di jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI," imbuh Eko.
Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama kelalaiannya tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi, para pelanggar ini langsung melakukan sidang di tempat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Mereka dikenakan sejumlah denda tergantung jenis pelanggarannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain menindak secara langsung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini, dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat," ujar Eko.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa saat ini Kota Kediri masih berada di situasi pandemi, sehingga penerapan protokol kesehatan 3M tidak boleh lengah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Di samping melakukan edukasi secara lisan, Pemerintah Kota Kediri juga mengedukasi masyarakat dengan melakukan pembagian masker. Seperti yang telah dilakukan Dinas Sosial dengan membagikan masker kepada para pengguna jalan, termasuk tukang becak.
“Kami melihat para tukang becak itu kerap kali mengenakan masker yang harus sekali pakai, tapi dipakai berhari-hari. Kami juga melihat masker kain hanya punya satu, jadi kami bagikan supaya mereka bisa ganti-ganti,” kata Triyono Kutut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.
Pembagian dilakukan oleh Dinsos, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TRC (Tim Reaksi Cepat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan pekerja sosial.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Selain tukang becak, pembagian masker juga dilakukan kepada para pengguna jalan lain, pekerja pasar dan sejumlah orang di lokasi publik yang ada di beberapa titik Kota Kediri. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News