KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tren kasus positif virus Covid-19 di Jawa Timur mengalami peningkatan yang siginifikan. Dilansir dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Gubernur Khofifah mengumumkan ada tambahan 4 daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, 11 Januari 2021, Kota Kediri dikelilingi zona merah oleh daerah-daerah yang terdampak Covid-19. Sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang harus diterapkan di Kota Kediri guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Dengan demikian, tercatat total 15 kabupaten atau kota yang diterapkan PPKM menurut Surat Keputusan Gubernur 11 Januari 2021, termasuk Kota Kediri.
“Sejak tanggal 11 Januari lalu hingga tanggal 25 Januari 2021, PPKM Kota Kediri telah diberlakukan. Jadi, ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau,” kata Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Senin (18/1/21).
Menurutnya, pemantauan pembatasan itu dilakukan guna memastikan PPKM di Kota Kediri berjalan efektif. “Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat, bahwa kita harus tetap selalu waspada terhadap Covid-19. Apalagi berdasarkan keputusan Gubernur saat ini Kota Kediri dikelilingi zona merah,” imbuhnya.
Masih menurut Eko, penegakkan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri dengan melakukan operasi yustisi, terutama kepada pengendara.
"Jumat (15/1) lalu, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri, telah menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat di jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI," imbuh Eko.
Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama kelalaiannya tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi, para pelanggar ini langsung melakukan sidang di tempat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.