SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021 jika tidak ada penambahan pasokan impor. Pasalnya, stok bawang putih diperkirakan akan habis akhir Maret 2021, sehingga pemerintah harus segera mengantisipasinya.
Selama ini, 80 hingga 90 persen ketersediaan bawang putih melalui impor. Gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir memang selalu terjadi pada semester pertama, khususnya pada Februari hingga Mei.
Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi
Dari data tahun lalu, harga rata-rata bawang putih mengalami puncaknya pada Februari Rp 48.170/kg, bahkan pernah mencapai Rp 52.397/kg di bulan Mei 2017.
Awal tahun ini, berdasarkan beberapa data, stok akhir bawang putih pada 2020 adalah sekitar 150 ribu ton. Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021. Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, kekurangan stok tersebut jika tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, tentunya akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih yang kemungkinan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi.
Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
"Untuk itu, KPPU meminta Pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," katanya, Minggu (24/1).
Bawang putih sendiri tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok. Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih. Potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010.
Tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh Pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
"Untuk pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Sehingga kondisi ini turut berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih," pungkasnya. (diy/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News