Harga Diprediksi Naik Akhir Maret, KPPU Usulkan Impor Bawang Putih

Harga Diprediksi Naik Akhir Maret, KPPU Usulkan Impor Bawang Putih Salah satu pedagang di Surabaya yang menjual bawang putih.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas pada akhir Maret atau awal April 2021 jika tidak ada penambahan pasokan impor. Pasalnya, stok diperkirakan akan habis akhir Maret 2021, sehingga pemerintah harus segera mengantisipasinya.

Selama ini, 80 hingga 90 persen ketersediaan melalui impor. Gejolak harga selama 4 tahun terakhir memang selalu terjadi pada semester pertama, khususnya pada Februari hingga Mei.

Baca Juga: Harga Pangan Jabar Banyak yang Merosot, Cabai Merah Besar Turun Hingga Rp42.900 per Kilo

Dari data tahun lalu, harga rata-rata mengalami puncaknya pada Februari Rp 48.170/kg, bahkan pernah mencapai Rp 52.397/kg di bulan Mei 2017.

Awal tahun ini, berdasarkan beberapa data, stok akhir pada 2020 adalah sekitar 150 ribu ton. Dengan skenario konsumsi normal bulanan yang berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi hingga akhir Maret 2021. Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan pada April 2021.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, kekurangan stok tersebut jika tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, tentunya akan menciptakan potensi kenaikan harga yang kemungkinan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga tahunan dapat kembali terjadi.

Baca Juga: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Lebih Baik dengan Cashless Government

"Untuk itu, KPPU meminta Pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," katanya, Minggu (24/1). 

Bawang putih sendiri tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok. Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi . Potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010.

Tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh Pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak pada bulan November, Tiongkok Jaga Momentum

"Untuk pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Sehingga kondisi ini turut berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi ," pungkasnya. (diy/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO