KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga edarkan Pil Dobel L, dua pelaku yakni Sasminto (38) dan Sujito Widodo (40), keduanya warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap Anggota Reskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Semen Kecamatan Semen ada peredaran Pil Dobel L secara ilegal. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
"Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang berinisial HS, yang kedapatan membawa pil jenis Dobel L, tanpa seizin berwenang dan mengaku dikonsumsi sendiri," kata AKP Kamsudi, Minggu (24/1/2021).
Saat diperiksa, HS mengaku mendapatkan barang Pil Dobel L dari pelaku SAS, yang kemudian juga dilakukan penangkapan di kosannya di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Usai menangkap SAS, petugas terus melakukan pengembangan dan didapati keterangan bahwa Pil Dobel L itu didapat dari SW, yang langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. SW ditangkap di rumahnya, Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
SW mengakui telah mengedarkan barang berupa Pil Dobel L. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 3 butir. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita dari tangan saksi HS sebanyak 23 butir Pil Dobel L, 3 plastik klip kosong kecil, handphone merk Oppo. Kemudian dari dari tangan kedua tersangka (SAS dan SW, red), 2 buah handphone merk Xiaomi dan Samsung, serta 3 butir Pil Dobel L," terang Kompol Kamsudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. (uji)
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News