PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan di Dusun Jati Desa Pandean, Kecamatan Rembang, yang dilakukan Mustofa (40) terhadap adik kandungnya sendiri, Musyafir (25).
Polres Pasuruan hingga kini masih berupaya menguak motif pelaku dalam pembunuhan tersebut. Mengingat, tersangka Mustofa mempunyai riwayat gangguan jiwa.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari Rumah Sakit Jiwa Sumber Porong Kecamatan Lawang, Malang, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan dan sudah beberapa kali dirawat di sana.
"Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Malang, itu menyatakan bahwa memang pelaku sudah beberapa kali dirawat di sana. Terus ada riwayat kalau yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Jadi motivasinya masih belum bisa kami ungkap," kata Rofiq, Selasa (26/1/2021).
Rofiq melanjutkan, apabila memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, maka proses hukumnya tidak bisa diteruskan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Untuk itu, guna memastikan pelaku sakit jiwa atau tidak, polisi melibatkan para profesional dan ahli dalam penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Kami akan melibatkan psikiater, psikolog ahli jiwa, termasuk yang di sana (Rumah Sakit Jiwa, red) menangani kejiwaan yang bersangkutan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustofa tega membunuh adik kandungnya secara sadis menggunakan cangkul. Usai membunuh adiknya, ia ditangkap di tepi Jalan Raya Raci oleh pihak kepolisian bersama warga. (maf/par/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News