BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Satgas Prokes Bangkalan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Pasaran Ki Lemah Dhuwur Jl.Halim Perdana Kusuma, Rabu (27/1/2020).
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Arif mengatakan, operasi tersebut berhasil menjaring 32 orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
"Dari 32 pelanggar, 3 orang diberikan sanksi sosial dengan membaca ayat kursi serta push up, 4 orang membayar denda administratif sebesar Rp.50 ribu, sementara 25 orang diberikan sanksi teguran lisan," jelas Arif.
Arif mengatakan, operasi yustisi prokes akan digelar secara kontiyu di Kabupaten Bangkalan, mengingat angka Covid-19 terus bertambah. Ia mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar mematuhi prokes 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau menjauhi kerumunan.
Sementara Kadinkes Bangkalan Sudiyo menjelaskan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan sudah menyentuh 1.373. "Selama sepekan ini penambahannya sebanyak 20 orang per hari," katanya seraya meminta masyarakat betul-betul melaksanakan 3M. (uzi/rev)
Baca Juga: Gerebek Balap Liar di Jalan Raya Blega, Polres Bangkalan Amankan 52 Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News