BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 52 pemuda digiring ke Mapolres Blitar Kota, Minggu (31/1/2021) dini hari. Selain berjalan kaki, mereka juga harus mendorong kendaraan roda dua dan diminta melepas baju atasan yang dikenakan.
Hal ini dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota bukan tanpa alasan. Pasalnya para pemuda tersebut kedapatan sedang melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar di Jalan Diponegoro atau sekitaran Taman Kota Kebonrojo.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Dalam penindakan tersebut diamankan 52 orang pengendara kendaraan bermotor," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan melalui Kasatlantas AKP Tri Nuartiko.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, sebanyak 22 ditindak karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Sedangkan yang lengkap dilakukan pembinaan dicatat identitasnya, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.
"Yang surat-suratnya tidak lengkap langsung kami tindak. Kemudian yang lengkap dilakukan pembinaan dicatat identitasnya dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Karena seperti kita tahu, saat ini Kota Blitar masih menjalankan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Balap liar seperti ini selain berbahaya dari faktor keselamatannya, kerumuman para pemuda ini juga dikhawatirkan justru menjadi penularan Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Aksi balap liar dan kumpul-kumpul pemotor rupanya bukan hanya sekali dilakukan di seputaran Taman Kota Kebonrojo. Pada Sabtu (23/1/2021) lalu, polisi juga membubarkan aksi yang sama yang dilakukan para pemuda. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News