JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Megaluh di areal persawahan yang berada di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (3/2/2021) kemarin.
Dari data yang didapat, pemuda tersebut bernama Angga Eko Zulianto (24), Warga Dusun Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh. Dirinya diamankan polisi sekira pukul 17:00 WIB, beserta sejumlah barang bukti pil koplo.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kapolsek Megaluh AKP Darmaji mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang mulai resah dengan maraknya peredaran pil koplo di desanya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami dapat laporan dari warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu saksi di pinggir sawah dekat kolam pancing seorang laki-laki yang bernama ST alias Cak,” tuturnya pada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Dari penangkapan saksi, lanjut Darmaji, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui ST mendapatkan pil koplo dari temannya dengan cara membeli dari Eko. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
“Setelah diperiksa, Eko mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya BO, yang kini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Dari tangan pelaku Eko, petugas mengamankan barang bukti 70 butir pil dobel L beserta uang sebanyak Rp 100 ribu, diduga hasil penjualan. Sedangkan dari tangan ST petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 40 butir.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Megaluh. (aan/zar)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News