RSUD dr Iskak Teken Kerja Sama Soal Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejari Tulungagung

RSUD dr Iskak Teken Kerja Sama Soal Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejari Tulungagung Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman oleh Direktur RSUD dr. Iskak dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B, FINACS, M.Kes. dan Kepala Kejari Tulungagung Ansari, S.H., M.Hum. di Gedung dr. Soenarjo Sadikin, Selasa (9/2/2021).

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - RSUD dr. Iskak Tulungagung bermitra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung dalam hal penangangan masalah hukum perdata dan tata usaha di lingkup rumah sakit daerah tersebut.

Kerja sama antara kedua lembaga itu ditandai dengan penandatanganan (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman oleh Direktur RSUD dr. Iskak dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B., FINACS, M.Kes. dan Kepala Ansari, S.H., M.Hum. di Gedung dr. Soenarjo Sadikin, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja

Dikutip melalui web informasi rsud.tulungagung.go.id, turut hadir dan ikut menyaksikan pada acara tersebut, Wakil Direktur Pelayanan dr. Zuhrotul Aini Sp.A, Wakil Direktur Umum dan Keuangan drs Yudi Rahmawan, M.M., pejabat struktural RSUD dr. Iskak lain, serta beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Kerja sama ini untuk mendampingi seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan peraturan yang ada di rumah sakit. Dari waktu ke waktu peraturan sering terjadi perubahan, sehingga kerja sama ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam proses pelaksanaannya," kata dr. Supriyanto.

Baca Juga: Komitmen Dorong Komersialisasi Riset, ITS Teken MoU dengan Asosiasi Inventor Indonesia

Ia menuturkan, rumah sakit memang mempunyai tenaga profesional cukup banyak yang menduduki posisi dan jabatan struktural. Namun dalam hal tata usaha pemerintahan, pengetahuan tentang hukum bidang perdata dan tata usaha negara tentu masih terus memerlukan pendampingan untuk meminimalkan risiko kesalahan.

"Supaya tidak terjadi kekeliruan atau salah langkah menjadi lebih salah lagi, (maka) solusinya adalah dengan mengandeng instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulungagung," tuturnya.

Disinggung terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di rumah sakit, Dokter Pri, sapaan dr Supriyanto memastikan selama ini belum dan tidak pernah terjadi perselisihan.

Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri

"Alhamdulillah, selama ini nyaris tidak pernah terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum yang ada di rumah sakit. Karena pada prinsipnya mencegah itu lebih baik daripada mengatasi masalah," tutupnya. (fer/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO