Banyak Peraturan Berbenturan dengan Permendagri, Perbup Nomor 89 Disorot Abdul Azis

Banyak Peraturan Berbenturan dengan Permendagri, Perbup Nomor 89 Disorot Abdul Azis Abdul Aziz, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Abdul Aziz, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bangkalan menyoroti Perbup No. 89 Tahun 2020 tentang Pilkades Serentak di Bangkalan. Ia menilai tersebut memiliki banyak kelemahan terkait petunjuk teknis pilkades yang akan digelar pada tanggal 5 Mei 2021 mendatang.

Kata Abdul Aziz, ada beberapa pasal di Perbup 89 Tahun 2020 yang tumpang tindih bahkan menabrak peraturan di atasnya. Yaitu Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa dan Permendagri No. 72 Tahun 2020.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

"Peraturan Bupati No. 89 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis/pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 secara regulatif masih lemah, banyak benturan dan tumpang tindih," jelas politikus Berkarya ini dalam rilisnya, Kamis (11/2/2021).

Ia menyontohkan beberapa pasal yang benturan dan tumpang tindih. Antara lain pasal 5 terkait tidak dibentuknya TFP2KD kecamatan, pasal 14 terkait pengadaan kotak suara dan surat suara, serta pasal 75 yang mengatur hasil pilkades dengan perolehan suara yang sama.

"Di Pasal 75 ayat 2 Perbup 89/2020, dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon, maka dilakukan pemungutan suara tahap ulang," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

Ia menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Permendagri Pasal 42 ayat 2 No.65 tahun 2017. Dijelaskan dalam Permendagri tersebut, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang (perolehan suara sama), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang luas.

"Aturan ini jelas bertentangan dengan Permendagri No. 65 tahun 2017 tersebut, pemenangnya ditentukan oleh banyaknya kemenangan perolehan suara sah di TPS/dusun. Bahasa wilayahnya dihilangkan atau dibuang. Padahal sudah jelas diatur peraturan di atasnya," terangnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar tentang pilkades itu direvisi sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Apalagi pesta Pilkades akan berlangsung di tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan

"Jangan sampai terjadi masalah di bawah, di tataran grasroot karena bisa terjadi chaos (kekacauan). Jangan sampai terjadi kekacauan baru diperbaiki, karena Perbup No. 89 Tahun 2020 berpotensi bermasalah," pungkasnya.

Sementara Saifuddin, Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) menyarankan TFP2KD Kabupaten Bangkalan agar mengabaikan Perbup No. 89 Tahun 2020 jika ada peraturan yang tumpang tindih atau benturan dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO