Sidang paripurna pemberhentian Wabup Pamekasan di Gedung DPRD, Jalan Kabupaten Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sidang paripurna usulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati (almarhum) Raja'e secara terhormat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD jalan Kabupaten, Senin (15/02/21).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal dunia pada Kamis 31 Desember 2020 di RSU dr. Soetomo Surabaya setelah dirawat selama 14 hari.
BACA JUGA:
- Pamekasan Economic Fest 2026 Dongkrak UMKM, Bupati Kholilurrahman Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor
- Bangkitkan Pantai Jumiang, Bupati Pamekasan Siapkan Wisata Halal
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan dan Medco Energi Tanam 370 Pohon di SGRP
- Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Jadi Capaian yang ke-12
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, rapat paripurna pemberhentian wakil bupati itu dilaksanakan agar bisa ditindaklanjuti dengan pengusulan dan penetapan wabup baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
"Rapat paripurna hari ini adalah pembuka dari serangkaian tahapan proses pemberhentian sekaligus pemilihan Wakil Bupati Pamekasan pengganti almarhum Raja'e," ujar Fathorrahman.
Menurut dia, jasa dan pengorbanan Raja'e cukup besar bagi kemajuan pembangunan daerah dan wajib dilanjutkan untuk mewujudkan cita-cita Kabupaten Pamekasan hingga periode 2023. "Paling lambat nanti kita punya wabup itu sekitar Agustus-lah karena ini tahapannya masih sangat panjang," jelasnya.
Fathorrahman menambahkan bahwa kewenangan untuk mengusulkan siapa yang akan menjadi calon wakil bupati sepenuhnya berada di parpol pengusung, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2014.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




