Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Preteli Banner Liar Tak Bertuan

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Preteli Banner Liar Tak Bertuan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana. (foto: ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan banner tak bertuan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan lantaran tidak mengantongi izin. Selain itu, banner-banner tersebut dipasang seenaknya dengan dipaku di pohon-pohon perindangan.

Informasi di lapangan, penertiban banner liar tersebut dilakukan oleh beberapa petugas penegak perda di sepanjang jalan di wilayah Bangil. Seperti di wilayah Latek, Kecamatan Bangil. Beberapa spanduk liar kemudian diamankan petugas.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyampaikan, penertiban itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan. Banner-banner yang seharusnya memiliki izin, kenyataannya dipasang secara ilegal.

Selain itu, lanjutnya, banner-banner tersebut sebagian juga ada yang dipasang dengan cara ditancapkan ke pohon perindangan. “Seharusnya kan terpasang di tiang tersendiri tanpa mengganggu pohon perindangan. Tapi, ada yang ditancapkan dengan paku,” ujarnya, Selasa (17/2/2021) kemarin.

Dia menjelaskan, giat penertiban yang dilakukan kemarin itu merupakan agenda rutin yang dilakukan anggotanya. "Ketika ada temuan banner, spanduk, ataupun baliho yang tak sesuai, maka pembersihan dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Dari hasil bersih-bersih itu, imbuhnya, belasan banner berhasil diamankan. Banner-banner liar itu pun kemudian diamankan ke Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan. “Ada puluhan banner yang kami amankan lantaran tidak ada izin," tukasnya. (bib/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO