KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DAZ alias Konteng (27), Warga Dusun Tambi, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. DAZ diamankan di Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal ketika petugas antinarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. "Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku," kata AKP Ratmoko Budi Lartono, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, lanjut AKP Ratmoko, petugas melakukan pemantauan. Akhirnya ditemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Tidak membuang waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan kepada petugas.
Dari hasil penggeledahan, masih lanjut AKP Ratmoko, petugas Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22,04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital, dan 2.000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik.
"Barang bukti itu rencananya akan diedarkan, namun petugas berhasil menggagalkan aksi transaksi barang haram tersebut," ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Ditambahkan AKP Ratmoko Budi Lartono, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri," pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News