SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 260 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari sebuah toko milik Kusno Sudjarwadi (35) di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo, diamankan petugas. Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya bermerk Topi Miring, Wisky, Paloma, maupun arak oplosan. Miras-miras itu langsung dibawa ke Mapolsek Krian.
"Pemiliknya juga kami bawa untuk diperiksa," katanya, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Mukhlason menjelaskan, penggerebekan toko miras itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran miras di Kecamatan Krian. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dan benar toko tersebut menjual miras tanpa izin edar.
Penjualan minuman keras disinyalir tidak di lokasi tersebut. Oleh karena itu, petugas mengimbau kepada masyarakat agar mau bekerja sama.
"Laporkan saja, agar segera bisa kita tindak lanjuti," sambungnya.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Meski pelaku peredaran miras hanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan, efek dari minuman keras itu sendiri dapat memicu tindak kriminal lainnya. "Minuman keras merupakan satu dari penyebab tindak kejahatan, makanya kami berantas," pungkasnya. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News