PPKM Mikro di Kabupaten Kediri Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang.
Penerapan PPKM skala mikro jilid 2 ini dengan mengatur pengawasan status zona warna penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) pada setiap desa Kabupaten Kediri.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan selama penerapan PPKM mikro, pengawasan dilakukan pada seluruh kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, terutama pada zona kuning di tingkat RT.
Slamet menjelaskan ada kriteria zona dalam penerapakan PPKM skala mikro. Yaitu zona hijau apabila tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satu RT. Zona kuning terdapat sebanyak 1-5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, zona oranye jika ada 6-10 kasus Covid-19, dan zona merah apabila ada lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
BACA JUGA :
Live di Instagram, Wali Kota dan Ketua TP PKK Kota Kediri Review Produk UMKM Lokal
Operasi Non Yustisi, Satpol PP Kota Kediri dan Tim Gabungan, Dapati 33 Orang Tak Bermasker
Bangkitkan Potensi Lokal, Pemkot Kediri Gelar Lomba Foto Cerita KIM
Pastikan Home Care Peduli Berjalan dengan Baik, Wali Kota Kediri Datangi RSUD Gambiran
“Di wilayah Kabupaten Kediri dari sebanyak 9.000 sekian RT, sebagian berada di zona hijau dan zona merah nihil. Sedangkan zona kuning dari sejumlah 271 RT, setelah dilakukan pemberlakuan PPKM skala mikro kini turun menjadi 239 RT,” kata Slamet Turmudi, Selasa (23/2).
“Kita (Kabupaten Kediri) adanya zona hijau dan kuning karena di setiap RT maksimal ada 3 yang terkonfirmasi positif. Ini terkait kasus aktif di keseluruhan kecamatan,” imbuh Slamet.
Menurut Slamet, PPKM mikro sangat efektif menekan penyebaran virus Covid-19 karena pengawasan dimulai dari lingkup terkecil, yakni RT dan RW.
"Karena dinilai berhasil menurunkan angka penyebaran covid dan juga meningkatkan jumlah kesembuhan pasien, akhirnya PPKM mikro oleh pemerintah pusat diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kami di Pemkab Kediri sifatnya hanya menjalankan keputusan tersebut," pungkas Slamet yang juga Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri itu. (uji/rev)
BERITA POPULER
- Dahlan Iskan Tak Lolos Relawan Uji Coba Vaksin Nusantara, Dr Puruhito Komen Soal Vak-Nus
- Polres Bojonegoro Bakal Hadang Pemudik di Tiga Titik Ini
- Teka-Teki Uang Rp500 Juta dan 3 Tahanan Narkoba Polresta Banyuwangi yang Keluar Sel Dikawal Perwira
- PSHT dan Pagar Nusa Jember Sepakat Serahkan Persoalan Anggota ke Pihak Berwajib
- Kelompok Masyarakat Gerbang Timur Laporkan Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan ke KPK dan Kejagung