NGAWI (BangsaOnline) - M alias S (23 tahun) pemuda pengangguran asal Desa Selopuro, Kecamatan Pitu ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran kedapan berjualan ganja di daerah Ngawi. S mengaku, dia disuruh oleh seseorang untuk berjualan ganja di daerah Ngawi.
Ganja itu dia kemas siap pakai dalam bentuk lintingan dan dijual dengan harga 1 linting ganja Rp 20.000. Namun, akunya, belum sampai menuai hasil sudah meringkuk di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Pada Selasa (10/2) sekitar pukul 01.00 WIN, dia tertangkap tangan oleh jajaran Satreskoba Polres Ngawi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di warung kopi di daerah Sriguak Desa Selopuro akan ada transaksi narkoba. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar. Saat itu, M alias S datang ke warung kopi tersebut dan saat menunggu pembelinya tersangka langsung diamankan oleh petugas dengan barang bukti ganja seberat 3.90 gram yang dibungkus dengan bungkus rokok.
Saat dimintai keterangan, S mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R yang sampai saat ini dalam kejaran petugas. Atas perbuatanya, S dikenakan pasal 111 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News