KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial ANW (30) warga Kota Batu, diamankan polisi karena diduga membudidayakan ganja kering.
Pria yang merupakan lulusan sarjana pertanian di perguruan tinggi di Malang itu, membudidayakan ganja sejak tahun 2019.
Baca Juga: Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menjelaskan, terduga pelaku diamankan dari hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR. Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 9.00 WIB di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, karena sebagai pengguna ganja kering.
Dari tangan RS dan MRR, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket ganja seberat 3,42 gram. Kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANW.
"Selanjutnya, petugas melaksanakan analisa dan penyelidikan, dan sesaat setelah anev (analisa dan evaluasi) tersebut melakukan upaya paksa dan alhamdulillah pukul 10.00 WIB, beda satu jam," kata AKP Ariek, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Diduga Dasbor Penuh, Bus Rombongan SD asal Jember Lindas Tukang Ojek hingga Tewas di Kota Batu
Saat mengamankan ANW di rumahnya, polisi membawa barang bukti berupa 62 pohon ganja dan 36 gram ganja kering. Selain itu, juga mengamankan alat dan bahan pertanian, seperti sekam, batang pohon ganja bekas panen.
Tanaman ganja tersebut, diletakkan oleh ANW di lantai 3 rumahnya.
Baca Juga: Lagi, Bus Pariwisata Telan Korban Jiwa di Kota Batu
"Di lokasi tersebut, atasnya seperti ada paranet," katanya.
ANW mengaku, dirinya melakukan budidaya ganja tersebut dengan tujuan eksperimen. Namun, lama kelamaan kegiatan itu menjadi profesi.
"Pelaku ini punya pengalaman pernah bekerja di pabrik benih, jadi memang punya keahlian di bidang budidaya tanaman. Seperti menyortir bibit unggul sampai jadi bisa dikembangbiakkan, memiliki teknik khusus," katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Maut 'Ngeblong' sebagai Tersangka Usai Tewaskan 4 Orang di Kota Batu
Pelaku memanen ganja itu setelah berusia 5 bulan dan dijual dalam kondisi kering. Setiap satu poket seberat 2 gram ganja kering dijual seharga Rp100.000.
ANW menjual ganja keringnya dari mulut ke mulut di sekitar Malang Raya.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI
"Enggak dijual per bibit, sudah panen berkali-kali, jadi ketika umur tanaman sudah 5 bulan itu waktunya diproses," katanya.
ANW juga mengaku, dirinya akan ke Thailand untuk belajar lebih dalam lagi tentang budidaya ganja.
"Ini terus kita kembangkan ke atas, mungkin gunung-gunung di wilayah hukum Polres Batu, kita tidak berhenti di situ karena tersangka awalnya bereksperimen. Dia merupakan lulusan mahasiswa budidaya pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang Raya," katanya.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Nurochman-Heli sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030
Selain ANW, pelaku juga mengamankan SW yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat keras berbahaya, yaitu pil dobel L sebanyak 96.780 butir.
Kemudian, APP yang merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti 45,11 gram sabu dan 44.000 pil koplo.
"Ancaman (seluruh pelaku) hukumannya, Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun," katanya. (rif)
Baca Juga: Bus Pariwsata Rombongan SMK TI Denpasar Alami Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Dinyatakan Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News