Ilustrasi.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial ANW (30) warga Kota Batu, diamankan polisi karena diduga membudidayakan ganja kering.
Pria yang merupakan lulusan sarjana pertanian di perguruan tinggi di Malang itu, membudidayakan ganja sejak tahun 2019.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
- Polres Batu Tangkap Pelaku Pelemparan Batu di Pujon
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menjelaskan, terduga pelaku diamankan dari hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR. Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 9.00 WIB di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, karena sebagai pengguna ganja kering.
Dari tangan RS dan MRR, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket ganja seberat 3,42 gram. Kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANW.
"Selanjutnya, petugas melaksanakan analisa dan penyelidikan, dan sesaat setelah anev (analisa dan evaluasi) tersebut melakukan upaya paksa dan alhamdulillah pukul 10.00 WIB, beda satu jam," kata AKP Ariek, Rabu (15/1/2025).

Saat mengamankan ANW di rumahnya, polisi membawa barang bukti berupa 62 pohon ganja dan 36 gram ganja kering. Selain itu, juga mengamankan alat dan bahan pertanian, seperti sekam, batang pohon ganja bekas panen.
Tanaman ganja tersebut, diletakkan oleh ANW di lantai 3 rumahnya.
"Di lokasi tersebut, atasnya seperti ada paranet," katanya.
ANW mengaku, dirinya melakukan budidaya ganja tersebut dengan tujuan eksperimen. Namun, lama kelamaan kegiatan itu menjadi profesi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




