Berawal dari Eksperimen, Pemuda di Kota Batu Diamankan Polisi Karena Budidaya Ganja

Berawal dari Eksperimen, Pemuda di Kota Batu Diamankan Polisi Karena Budidaya Ganja Ilustrasi.

"Pelaku ini punya pengalaman pernah bekerja di pabrik benih, jadi memang punya keahlian di bidang budidaya tanaman. Seperti menyortir bibit unggul sampai jadi bisa dikembangbiakkan, memiliki teknik khusus," katanya.

Pelaku memanen itu setelah berusia 5 bulan dan dijual dalam kondisi kering. Setiap satu poket seberat 2 gram kering dijual seharga Rp100.000.

ANW menjual keringnya dari mulut ke mulut di sekitar Malang Raya.

"Enggak dijual per bibit, sudah panen berkali-kali, jadi ketika umur tanaman sudah 5 bulan itu waktunya diproses," katanya.

ANW juga mengaku, dirinya akan ke Thailand untuk belajar lebih dalam lagi tentang budidaya .

"Ini terus kita kembangkan ke atas, mungkin gunung-gunung di wilayah hukum Polres Batu, kita tidak berhenti di situ karena tersangka awalnya bereksperimen. Dia merupakan lulusan mahasiswa budidaya pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang Raya," katanya.

Selain ANW, pelaku juga mengamankan SW yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat keras berbahaya, yaitu pil dobel L sebanyak 96.780 butir.

Kemudian, APP yang merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti 45,11 gram sabu dan 44.000 pil koplo.

"Ancaman (seluruh pelaku) hukumannya, Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun," katanya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO