BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menggeledah rumah H, salah satu tersangka dari 10 tersangka kasus uang palsu asing yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 100 lembar uang palsu pecahan 1.000.000 Euro dan 100 lembar uang palsu China Yuan (CNY) dengan pecahan 100 berhasil diamankan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar
"Jika dikurskan sekitar Rp 1,7 triliun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Dengan demikian, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti kasus sindikat uang palsu asing tersebut dengan total nilai Rp 4,5 triliun. Pasalnya, sebelumnya kepolisian di Banyuwangi itu berhasil mengamankan uang palsu asing dari tangan 10 tersangka yang seluruhnya berasal dari luar Banyuwangi senilai Rp 2,8 triliun.
Lebih lanjut Kombes Pol Arman menjelaskan, keberhasilan Polresta Banyuwangi ini merupakan hasil kerja keras jajarannya untuk berupaya mengungkap tuntas kasus uang asing palsu yang bernilai fantastastis itu.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Ini merupakan hasil pengembangan dari upaya kami melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya, yang mana hingga saat ini masih berproses," pungkasnya. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News