Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman menunjukkan uang asing palsu bernilai triliunan rupiah yang berhasil disita.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menggeledah rumah H, salah satu tersangka dari 10 tersangka kasus uang palsu asing yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 100 lembar uang palsu pecahan 1.000.000 Euro dan 100 lembar uang palsu China Yuan (CNY) dengan pecahan 100 berhasil diamankan.
BACA JUGA:
- Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Surabaya Terbongkar, Transaksi Capai Rp8,4 Miliar
- Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Lansia di Banyuwangi Peras Pemudik
- Coba Hilangkan Jejak, Pencuri Minimarket di Banyuwangi Buang Uang Rp48 Juta ke Sungai
- Polres Metro Jakarta Selatan Bongkar Peredaran Uang Palsu
"Jika dikurskan sekitar Rp 1,7 triliun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Dengan demikian, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti kasus sindikat uang palsu asing tersebut dengan total nilai Rp 4,5 triliun. Pasalnya, sebelumnya kepolisian di Banyuwangi itu berhasil mengamankan uang palsu asing dari tangan 10 tersangka yang seluruhnya berasal dari luar Banyuwangi senilai Rp 2,8 triliun.
Lebih lanjut Kombes Pol Arman menjelaskan, keberhasilan Polresta Banyuwangi ini merupakan hasil kerja keras jajarannya untuk berupaya mengungkap tuntas kasus uang asing palsu yang bernilai fantastastis itu.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari upaya kami melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya, yang mana hingga saat ini masih berproses," pungkasnya. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




