LUMAJANG (BangsaOnline) - Kejakasaan Tinggi Provinsi Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dugaan penyimpangan eksploitasi Pasir Besi di Kabupaten Lumajang.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang Taufik Hidayat, SH. MH membenarkan jika kejaksaan tinggi jawa Timur sudah menetapkan satu tersangka yaitu, Ghofur mantan kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lumajang.
"Jum`at kemarin saya mendapat laporannya dari tim penyidik kajati," kata Taufik, kemarin, Senin (16/02).
Ia mengatakan, penetapan Ghofur sebagai tersangka karena tersangka secara terang-terangan meloloskan Amdal eksplorasi pasir besi kepada investor PT. Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS).
"Selain meloloskan Amdal PT. IMMS. tersangka juga terlibat di langsung dalam dalam stuktural perusahaan investor dari negeri Cina, meski tersangka masih menjabat Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup setempat," terangnya.
Kajati terus membidik dugaan penyimpangan eksploitasi Pasir besi dilahan Perhutani itu. Selain menetapkan tersangka, Kajati dikabarkan telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Nurul Huda, SE. Dan Kepala Bagian Ekonomi, Ir. Ninis.
"Hari ini mereka memenuhi panggilan penyidik Kajati," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, eksplorasi pasir besi di kawasan selatan Lumajang oleh PT IMMS ini sejak awal ditentang oleh aktivis lingkungan di daerah setempat. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi ini dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News