BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - DPRD Banyuwangi menilai kebijakan eksekutif melakukan pengurangan dan pemberhentian THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja di sejumlah OPD Pemkab Banyuwangi tidak manusiawi. Karena dunia dalam kondisi yang prihatin akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi kepada sejumlah wartawan setelah menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD & Diklat), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bidang Organisasi Pemkab Banyuwangi di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
"Saat ini kan suasananya prihatin dan negara wajib hadir. Untuk membantu THL dan saya yakin biaya Rp58 miliar itu tidak tinggi, bisa dicarikan yang lain. Namun untuk THL yang diberhentikan ini kan kasihan, dia sebagai tulang punggung keluarga, punya anak, istrinya mungkin hamil. Dan posisinya apa tidak stres THL yang diberhentikan tersebut," tegas Ruli.
Faktor kedua yang membuat dewan terkejut, lanjut dia, sudah ada PP 48 Tahun 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi, masih kecolongan lebih dari 800 orang. Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD ada keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Di satu sisi melarang, namun di sisi lain membiarkan.
"Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRD-nya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan sekda dan bupati Banyuwangi baru," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Sementara itu, Nafiul Huda, Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi mengungkapkan, rencana rasionalisasi tidak ada, akan tetapi pengaturan berdasarkan rencana analisis jabatan (anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah.
Sedangkan ABK (Analisis Beban Kerja) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Kondisi yang ada saat ini masih over karena selama ini pengangkatan berdasarkan keinginan bukan pada kebutuhan.
"Berdasarkan ABK pengurangan sekitar 800 tetapi itu tidak mungkin. Karena baru sekitar 300 sudah ramai. Jadi nanti kami akan laporkan kepada Bapak Sekda Banyuwangi supaya nanti beliau yang memberikan keputusan," jelasnya.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Adapun terkait dengan pengurangan dan pemberhentian ratusan THL, Pusat Kajian Kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Kabupaten Banyuwangi mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi tertanggal 1 Maret 2021.
Menurut Muhammad Amrullah, Direktur Puskaptis Banyuwangi, agenda hearing tersebut terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 332 tenaga harian lepas (THL) yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pemkab Banyuwangi.
"Apalagi di tengah wabah Covid-19 sehingga menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah angka pengangguran di Kabupaten Banyuwangi," jelasnya.
Baca Juga: PTPN dan KAI Gelar Program "Relawan Bhakti BUMN"
Oleh karena itu, Amrullah berharap agar dalam agenda hearing pimpinan dewan menghadirkan BKD & Diklat, BPKAD dan Bidang Organisasi Pemkab Banyuwangi serta instansi terkait yang lain agar permasalahan yang ada bisa dicarikan solusi terbaik. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News