Pecah Kaca Mobil, Warga Sumatra Sikat HP di Jombang

Pecah Kaca Mobil, Warga Sumatra Sikat HP di Jombang Pelaku saat diamankan polisi. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga asal Sumatra Utara terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres lantaran tertangkap tangan mencuri handphone (HP) di dalam mobil yang terparkir di depan Toko Pelajar Stationary yang terletak di Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten , pada Rabu (03/03) kemarin.

Data yang didapat, pelaku bernama Muhammad Nur (58), alamat Jl. Anggrek No. 81 LK IV RT 00 RW 00 Kelurahan/Desa Pahlawan, Kecamatan Binjei Utara, Kota Binjei, Provinsi Sumatra Utara. Sedangkan korbannya bernama Faruk Amrulloh (34), pekerjaan dagang asal Dusun Plosorejo RT 02 RW 02 Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, .

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan satu pelaku pencurian HP dari dalam mobil. Selanjutnya, ia menerjunkan anggota ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amuk massa.

“Kejadiannya sekira pukul 13:00 WIB, pelaku ini akan mengambil HP dengan cara membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci T (kunci palsu), namun tidak berhasil. Kemudian pelaku memecah kaca pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci T tersebut,” ujarnya, Kamis (04/03/21).

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

“Setelah memecah kaca mobil, pelaku berhasil membawa satu buah Hp. Namun aksinya ketahuan korban dan kemudian melarikan diri. Korban kemudian berteriak yang akhirnya didengar warga dan langsung mengejar pelaku. Satu berhasil diamankan, sementara rekannya yang bernama Yon Yeyen menunggu di atas sepeda motor jenis matic berhasil kabur,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang kabur masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Yanuar. (aan/rev)

Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pencuri Handphone di Medan Dihajar Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO