PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD Pasuruan menggelar rapat kerja di gedung DPRD lantai II untuk membahas penyesuaian penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Kamis (04/03) kemarin.
Diketahui Pemkab Pasuruan menerima DAU sebesar Rp 1,13 triliun dari pemerintah pusat. Namun, anggaran tersebut harus disisihkan sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kemenkeu SE-2/PK/2021 tentang refocusing anggaran.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Sekda Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya mengatakan rapat kerja bersama banggar dan kepala OPD itu bertujuan untuk merumuskan formulasi dan kesepahaman dalam penerapan refocusing. Sebab imbas refocusing tersebut, ada ratusan kegiatan/program pembangunan yang sudah dianggarkan, harus dihapus atau dikurangi.
"Secara keseluruhan, pengurangan DAU 2021 (dampak refocusing) lebih kurang Rp 87 miliar. Dari hasil rapat DPRD yang dilakukan dengan semua pimpinan, intinya mereka semua sudah sepakat," jelas Anang Syaiful Wijaya yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab Pasuruan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sekda menambahkan, bahwa refocusing DAU senilai Rp 87 miliar itu mendukung penerapan PPKM Mikro guna menekan penyebaran Covid-19. (adv/bib/par/rev)
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News