GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuat gebrakan program untuk mengatasi kerusakan Jalan Poros Desa (JPD) yang saat ini menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Caranya, Bupati Gus Yani mewajibkan 50 persen jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Gresik dialokasikan untuk perbaikan JPD. Hal ini mulai berlaku pada tahun 2022.
"Jadi, sudah ada pembicaraan antara Bupati Gus Yani dan pimpinan DPRD, kalau jatah Jasmas DPRD tahun 2022 50 persennya wajib dialokasikan untuk JPD," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Noto Utomo, saat ini dari 50 anggota DPRD Gresik mendapatkan jatah program Jasmas dengan anggaran masing-masing Rp 3 miliar. Bila ditotal, anggaran APBD yang dialokasikan untuk program Jasmas 50 anggota DPRD mencapai Rp 150 miliar. Maka, pada tahun 2022 mendatang Rp 75 miliar (50 persen) anggaran jasmas DPRD akan dialokasikan untuk perbaikan JPD.
"Meski tahun 2022 50 anggota DPRD diwajibkan mengalokasikan 50 persen program Jasmas untuk JPD, namun tahun sebelumnya anggota DPRD juga telah membagi Jasmasnya untuk JPD. Seperti tahun 2021 ini, anggota DPRD telah alokasikan sebagian dari jatah Jasmas Rp 3 miliar untuk JPD," ungka Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Selain itu, anggaran Jasmas juga digunakan untuk menopang program kerakyatan dan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat konstituen. Misalnya, untuk UMKM, pondok pesantren (ponpes), kelompok nelayan, dan lainnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Lebih jauh, Noto menjelaskan prosedur tetap (protap) program Jasmas diawali dengan proposal yang diajukan masyarakat kepada anggota DPRD pada tahun sebelum APBD berjalan. "Jika ada desa yang ingin mengajukan perbaikan JPD dengan program Jasmas DPRD pada tahun 2022, maka proposalnya tahun 2021 sudah harus dimasukkan," ujar Noto mencontohkan.
Sekadar diketahui, dari 356 desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik, sedikitnya terdapat 160 ruas JPD. Rata-rata kondisi JPD tersebut rusak ringan dan berat. Saat ini, penanganan JPD diambil alih oleh DPUTR Gresik. Sebelumnya, JPD menjadi tanggung jawab desa, sehingga perbaikan bisa dilakukan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News