Diduga Ilegal, Tower Milik Protelindo di Tuban Disegel

Diduga Ilegal, Tower Milik Protelindo di Tuban Disegel Petugas saat membongkar tower. (suwandi/BangsaOnline.com)

TUBAN (BangsaOnline) - Diduga pemasangan yang ilegal alias tidak resmi, sebuah tower telekomunikasi milik protelindo yang berada di jalan Piere Tendean, Kelurahan Sidomulyo, Tuban disegel oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), senin (16/2)

Informasinya, penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemancar milik Protelindo itu telah melanggar Perda Nomor 20/2013 tentang Telekomunikasi. Selain tidak ada ijin resminya, tower pemancar telekomunikasi itu juga berdiri di zona terlarang. Sesuai Perda tersebut, pemancar telekomunikasi “haram” dibangun di tengah perkampungan yang padat.

"Pemiliknya sudah tiga kali kami kirim SP (surat peringatan), tapi nggak digubris. Pak Aris, penanggung jawabnya, juga sudah kami panggil. Sesuai peraturan, kami berwenang menghentikan paksa operasi pemancar ini,” terang Daryuti, Kepala tim operasi ketika dikonfirmasi harian bangsa

Baca Juga: Wujud Pemerataan Akses Internet, Menkominfo Gencarkan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T

Selain itu, saat petugas satpol PP melakukan penyegelan tidak satu pun petugas pengelola tower berada dilokasi. Karena keberadaan tower terkunci rapat, sehingga membuat petugas melakukan buka paksa. Kemudian, para petugas itu membuka paksa box pemancar untuk memutus aliran listrik dan kabel jaringan pemancarnya.

“Kita tunggu tiga hari. Jika Pengelola tetap bandel, tidak mau membongkar tower ini, maka kami akan membongkarnya, sekaligus menjatuhkan sanksi pada pihak pengelola,” tegas Daryuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO