KEDIRI (bangsaonline) - Pembangunan Tower seluler yang dibangun oleh PT. Protelindo yang dibangun di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kota kediri, jawa Timur disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota kediri, Kamis (4/9).
Dengan mengendarai mobil patroli, keenam petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan memasang poster bertuliskan, menara tower ini telah disegel oleh Satpol PP. Selain itu, petugas juga melakukan pengembokan pada pintu masuk tower.
Baca Juga: Wujud Pemerataan Akses Internet, Menkominfo Gencarkan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Femi mengatakan, penyegelan yang dilakukan karena menara tower tersebut belum mengantongi ijin pendirian dari pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). “Pembangunan menara tower belum mengantongi ijin, makanya kami segel,” kata Femi dilokasi.
Menurut Femi, dil ingkungan Tirtoudan merupakan zona merah, alias zona larangan utnuk pendirian tower. “Pihak pemohon sudah mengajukan izin, tapi pihak Kominfo tidak memberikan dan merekomendasikan untuk memindah bangunan tower ini,” ujarnya.
Terpisah, Sarwono pemilik lahan pembangunan Tower mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah tahu terkait dengan izin yang dilakukan oleh pihak penyewa lahanya. “Kalau masalahperizinan saya tidak pernah tahu, yang jelas pihak perusaahan tower telah menyewa tanah saya, dan pemayarannya juga sudah lunas,” kata Sarwono yang mengaku telah menyewakan lahannya seluas 10 meter persegi selama 5 tahun ini.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Pembangunan Tower Seluler di Sidokerto Jombang Tetap Dilanjutkan
Sarwono juga mengaku lahanya disewa oleh PT Protelindo sebesar Rp 30 Juta pertahun dan pembangunan tower dilakukan oleh penyewa sebelum bulan Juli 2014 lalu. “Pembangunannya sudah dilakukan mulai bulan puasa lalu, dan masalah izin saya kurang paham,” aku Sarwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News