JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan tower di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga ilegal lantaran tanpa melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu.
Pantauan di lokasi, tampak beberapa pekerja sedang melakukan pekerjaan masing-masing. Terlihat dua orang sedang sibuk memasang pipa besi. Bahkan, material berserakan di sekitar bangunan tower.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Kalau pembangunan awal ini sebelum lebaran, akhirnya ada yang protes," tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (09/06/21).
Menurutnya, pembangunan tower tersebut kemudian berhenti setelah berhenti. Namun, ternyata hari ini pembangunan kembali dilanjutkan. "Kemarin-kemarin sempat berhenti, tiba-tiba tadi ada pekerjaan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
(Material tampak berserakan di sekitar bangunan tower)
Dirinya juga mempertanyakan, apakah pembangunan tower itu sudah mempunyai izin, sampai pembangunan dilanjutkan kembali. Kalau memang masih belum mengantongi izin, harusnya pihak terkait seperti Satpol PP Jombang melakukan tindakan.
"Ini yang kami tanyakan apakah izin sudah selesai apa belum, kok pembangunan dilanjut. Tapi kalau pembangunan tetap dilanjutkan tanpa mengantongi izin seharusnya segera ada tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Usai Minum Miras, 6 Pegawai Koperasi di Jombang Bacok 2 Orang
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sidokerto, Abdul Halim mengakui ada pembangunan tower di wilayahnya. Hanya saja, memang untuk pembangunan masih belum mengantongi izin. Akhirnya, pembangunan dihentikan terlebih dahulu.
ā€¯Memang ada pembangunan tower di sini, kami juga sudah memberi peringatan apabila belum mengantongi izin tidak boleh melakukan pembangunan terlebih dahulu," pungkasnya. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News