SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota menertibkan ratusan tower seluler ilegal di wilayahnya. Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwiyono, Kamis (8/5) mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informasi, jumlah tower di Surabaya sebanyak 1.100 unit. Dan, 995 tower diantaranya dalam pengendalian.
Dari jumlah itu, sebanyak 705 menara telekomunikasi kena wajib retribusi karena memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan 290 tower saat ini tengah mengurus perizinan. Sementara menara telekomunikasi tidak mempunyai legalitas sebanyak 182 unit. “Sebanyak 182 tower yang tak jelas perizinnnya,” ungkapnya
Baca Juga: Wujud Pemerataan Akses Internet, Menkominfo Gencarkan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, dari sejumlah tower ilegal tersebut 50 unit sudah dikeluarkan bantuan penertiban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ke Satpol PP. Namun, baru 4 tower yang sudah ditertibkan.
“4 tower sudah dieksekusi, dengan memutus aliran listriknya diputus karena Satpol tidak mempunyai alat untuk menurunkan,” kata Alumnus FISIP Unair.
Pria yang akrab disapa Awi ini berharap, Satpol PP menertibkan semua tower telekomunikasi yang tak berizin. Minggu depan, menurutnya Komisi A akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas penertiban tower tersebut. “Kita akan panggil Satpol PP, DCKTR, Diskominfo serta PLN,” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Pembangunan Tower Seluler di Sidokerto Jombang Tetap Dilanjutkan
Adi Sutarwiyono menerangkan, alasan penertiban selain tak berizin, sejumlah menara telekomunikasi tersebut ternyata memicu komplain dari masyarakat sekitar. “Sudah tak berizin sehingga tak memberikan pendapatan bagi daerah, banyak warga yang komplain dengan keberadaan tower tersebut,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi maraknya tower ilegal, Wakil Ketua DPC PDIP ini juga meminta PLN tidak memberikan pasokan listrik kepada menara telekomunikasi yang tak jelas legalitasnya. “Kita undang PLN supaya taat azas legalitas. PLN kita harapkan tidak memberikan sewa listrik kepada tower ilegal,” kata Adi.
Adi Sutarwiyono mengatakan, ke depan terkait masalah telekomunikasi , pihaknya mendorong pembangunan tower menggunakan tehnologi microsel. Penggunaan tehnologi tersebut, selain untuk mengatasi blank spot juga lebiih efisien dari sisi pembiayaan. “Microsel akan lebih bisa dijangkau, dan penempatanya tidak membutuhkan area yang luas, karena bisa ditempatan di tiang PJU (Penerangan Jalan Umum),” pungkasnya. (lan/dur)
Baca Juga: Takut Ganggu Kesehatan, Warga Perak Jombang Tolak Pendirian Tower Seluler
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News