Komisi II DPRD Trenggalek Siap Koordinasi dengan DPMPTSP Jatim Soal Isu Izin PT SMN

Komisi II DPRD Trenggalek Siap Koordinasi dengan DPMPTSP Jatim Soal Isu Izin PT SMN Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Menanggapi adanya isu yang berkembang bahwa PT. SMN telah mengantongi izin produksi pertambangan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Komisi II DPRD Trenggalek akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II Pranoto usai rapat dengan Dinas PKLH, DPUPR, DMPTSP dan Bagian Perekonomian Pemkab Trenggalek di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (9/3).

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

"Kita akan koordinasi dengan provinsi dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Jawa Timur," katanya.

Alasan pihaknya harus segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur karena saat ini santer beredar informasi di media sosial bahwa PT SMN telah mengantongi izin operasi dari Provinsi Jawa Timur.

"Hari ini sudah berkembang informasi bahwa izin operasi PT. SMN sudah keluar, isu loh ya," kata Pranoto.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan

Dikatakan Pranoto, hasil pembahasan sementara dengan OPD terkait, ternyata terbitnya izin pertambangan untuk PT SMN hanyalah isu belaka. "Kenapa kok isu, karena (seluruh OPD) sama sekali belum melihat secara langsung tembusan itu, belum sama sekali," ungkapnya.

Diungkapkan Pranoto, dari hasil pembahasan tersebut juga terungkap bahwa biaya jaminan reklamasi dari PT SMN belum dibayar, karena perusahaan tersebut saat ini tengah mengalami krisis keuangan.

Sementara Plt Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Trenggalek Habib Sholehudin mengatakan bahwa saat ini masalah pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Jadi, kabupaten tidak memiliki kewenangan dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Selain itu, kata dia, berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan bahwa permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinannya sampai dengan berlakunya undang-undang tersebut tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.

"Jadi, kalau sampai saat ini belum ada bukti pembayaran jaminan reklamasi, tentu surat perizinannya juga belum keluar, karena itu merupakan salah satu syarat," ungkapnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO