33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan

33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan Upaya pengiriman 33.000 ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya pengiriman 33.000 ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3/2021) pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari ke Batam. Dari total 33.000 baby lobster tersebut, dengan rincian 31.000 baby lobster jenis pasir, dan 2.000 jenis mutiara.

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta

"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke , serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021) pada wartawan.

Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Serta penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama dan BKIPM Surabaya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih lobster ditutup. Serta seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO