MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya memberi sedikit kelonggaran bagi kegiatan sosial masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Madiun Ahmad Dawami pada pertemuan dengan sejumlah wartawan di Pendapo Muda Graha, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Ahmad Dawami menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM yang terakhir dengan nomor 130/146/402.011/2021 tanggal 9 Maret. Ada sedikit perbedaan dari SE sebelumnya.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Pada SE terbaru, ada kelonggaran antara lain pada sektor pariwisata yang memperbolehkan objek wisata buka kembali, dengan syarat pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian untuk kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, juga diberi kelonggaran.
“Secara teknis, terkait kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa. Artinya, mereka yang mau punya hajat itu wajib melaporkan atau minta izin ke desa,” kata Bupati Ahmad Dawami.
Namun demikian, kata Bupati, jika di desa itu masih ada kasus positif covid-19 atau tergolong zona merah, belum diperkenankan menggelar hajatan. Dan jika pada hajatan itu ada acara hiburan atau keramaian, izinnya harus dari Polres Madiun atau polsek setempat.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
"Terkait giat perekonomian, mulai pasar tradisional, kita buka sampai jam 22.00. Angkringan juga sama, waralaba juga sama," kata bupati.
Dengan kelonggaran ini, bupati mengimbau agar semua tetap menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Madiun yang pernah menjadi zona merah, bisa kembali ke zona kuning dan hijau.
Saat ini, dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, yang telah berstatus sebagai zona hijau mencapai 155 desa/kelurahan dan yang zona kuning 51 desa. Sedangkan untuk RT, yang zona hijau berjumlah 4.769 RT dan yang zona kuning 76 RT. (hen/ns)
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Madiun Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News