Bupati Madiun Longgarkan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Bupati Madiun Longgarkan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Bupati Madiun, Ahmad Dawami ketika menyampaikan pelonggaran kegiatan sosial.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya memberi sedikit kelonggaran bagi kegiatan sosial masyarakat. Hal itu disampaikan Ahmad Dawami pada pertemuan dengan sejumlah wartawan di Pendapo Muda Graha, Sabtu (13/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ahmad Dawami menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM yang terakhir dengan nomor 130/146/402.011/2021 tanggal 9 Maret. Ada sedikit perbedaan dari SE sebelumnya.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU

Pada SE terbaru, ada kelonggaran antara lain pada sektor pariwisata yang memperbolehkan objek wisata buka kembali, dengan syarat pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian untuk kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, juga diberi kelonggaran.

“Secara teknis, terkait kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa. Artinya, mereka yang mau punya hajat itu wajib melaporkan atau minta izin ke desa,” kata Bupati Ahmad Dawami.

Namun demikian, kata Bupati, jika di desa itu masih ada kasus positif covid-19 atau tergolong zona merah, belum diperkenankan menggelar hajatan. Dan jika pada hajatan itu ada acara hiburan atau keramaian, izinnya harus dari atau polsek setempat.

Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

"Terkait giat perekonomian, mulai pasar tradisional, kita buka sampai jam 22.00. Angkringan juga sama, waralaba juga sama," kata bupati.

Dengan kelonggaran ini, bupati mengimbau agar semua tetap menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Madiun yang pernah menjadi zona merah, bisa kembali ke zona kuning dan hijau.

Saat ini, dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, yang telah berstatus sebagai zona hijau mencapai 155 desa/kelurahan dan yang zona kuning 51 desa. Sedangkan untuk RT, yang zona hijau berjumlah 4.769 RT dan yang zona kuning 76 RT. (hen/ns)

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO