Beri Pencerahan Hukum kepada Siswa, Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 1 Trenggalek

Beri Pencerahan Hukum kepada Siswa, Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 1 Trenggalek Kegiatan JMS di SMAN 1 Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberikan pencerahan hukum kepada para siswa, Kejaksaan Negeri Trenggalek tetap menggelar kegiatan (JMS). Kali ini, dilaksanakan di Aula Gedung SMAN 1 Trenggalek, Rabu (17/3/2021).

Kegiatan tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh para siswa kelas X dan XI SMAN 1 Trenggalek.

Plh. Kasi Intelijen yakni Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Trenggalek Diyan Kurniawan, S.H., selaku pemberi materi program JMS tersebut mengatakan bahwa materi yang disampaikan ada dua. Pertama, tugas dan fungsi kejaksaan. Kedua anak berhadapan dengan hukum.

"Tujuan daripada JMS ini untuk memberikan pencerahan tentang hukum pada para siswa agar mereka paham dan mengerti tentang hukum," kata Diyan Kurniawan.

Disampaikan oleh Diyan Kurniawan, pencerahan tentang hukum kepada siswa remaja ini diperlukan, mengingat mereka dalam masa transisi, dari usia anak yang nantinya akan menuju masa remaja dan dewasa.

"Pencerahan hukum yang kami laksanakan ini agar mereka mengetahui sejak dini tentang hukum dan perlakuan apa saja ketika anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Dengan adanya program JMS, diharapkan nantinya para siswa melek hukum dan tidak melanggar aturan yang berkaitan dengan hukum.

Sementara itu, Irzaki Ilham, Ketua OSIS SMAN 1 Trenggalek mengatakan bahwa dirinya beserta teman yang lain merasa bersyukur telah mendapat materi tentang hukum dari pihak .

"Apa yang kami pelajari hari ini, itu akan menambah pengetahuan bagi kami ke depannya," ucapnya singkat. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO