BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - R (21), pemuda asal Kota Bogor ditangkap polisi saat hendak menerima pesanan tembakau gorila di Perumahan Khayangan Residen Bangkalan. Tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial instagram.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali ditemukan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengatakan, tersangka bukan warga Kabupaten Bangkalan, melainkan warga Kota Bogor. Ia membeli tembakau sintetis secara online melalui media sosial instagram yang kemudian dikirim melalui ekspedisi.
"Pemuda ini datang ke Madura untuk bertemu keluarganya. Secara pasti seperti apa, masih kita dalami untuk mendapatkan informasi lainnya," ujar kapolres saat menggelar rilis pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Atas kejadian ini, R akan ditindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 20 milliar.
Selain itu, dalam kesempatan ini Kapolres Bangkalan juga merilis 28 kasus narkoba dengan jumlah 40 tersangka, hasil dari ungkap kasus selama 2 minggu. Dari 40 orang tersangka narkoba, rinciannya 21 orang sebagai pengedar dan 19 sebagai pemakai. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News