Jalin Kerja Sama, Kejari Trenggalek dan Kades se-Kecamatan Kampak Teken MoU Terkait Bidang Hukum

Jalin Kerja Sama, Kejari Trenggalek dan Kades se-Kecamatan Kampak Teken MoU Terkait Bidang Hukum Kejari Trenggalek, camat, dan kades di Aula Kecamatan Kampak. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 kepala desa (kades) se-Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek menyepakati perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara bagi pemerintah desa, Kamis (18/3/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., M.H., dengan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Kampak dan disaksikan oleh Camat Kampak dan Kasi Datun Reza Feza, S.H., M.H.

"Agenda kami hari ini mengadakan MoU atau perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan para kepala desa yang ada di Kecamatan Kampak," kata Darfiah.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kata Darfiah lebih lanjut, akan membuka pelayanan hukum bagi kepala desa di Kecamatan Kampak.

Sementara itu, Camat Kampak Dra. Hasnawati Wahid menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek terhadap seluruh kepala desa di wilayahnya.

"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bu Kajari khususnya untuk memberikan bimbingan ke kami," ucapnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama serta bimbingan dari kejaksaan, pada gilirannya nanti akan tercipta kenyamanan bagi para kepala desa dalam melaksanakan pekerjaannya. (man/zar)

Video Terpopuler:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO