BangsaOnline - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)
pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu anggota sementara KPK demi
berlangsungnya kinerja di lembaga antirasuah itu.
"Diikuti pula
tiga pengangkatan anggota sementara (Pelaksana Tugas) pimpinan KPK,"
ujar Jokowi saat memberikan keterangan pres di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
Tiga
orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum
Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres
pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto karena berstatus tersangka.
"Karena adanya masalah
hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta
satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua
pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta,
Rabu (18/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News